Suara.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Gazalba kembali diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Status tersangka dalam perkara ini telah disematkan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023.
Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. [Suara.com/Alfian Winanto]