Suara.com - Seorang pengendara terjebak kemacetan saat aksi buruh di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Adanya aksi buruh tersebut mengakibatkan kemacetan kendaraan dari Tol Jakarta-Cikampek yang menuju kawasan industri MM 2100.
Para buruh menggelar aksi untuk menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Sejumlah Serikat buruh di Kabupaten Bekasi ini bakal terus melakukan demonstrasi jika upah minimum kabupaten (UMK) hanya naik sedikit karena mengikuti formulasi PP Nomor 51 2023. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Baca Juga: Daftar UMK 2024 Tertinggi hingga Terendah di Banten