Suara.com - Sejumlah buruh menggunakan sepeda motor saat aksi di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Dalam aksinya mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Para Serikat buruh di Kabupaten Bekasi ini bakal terus melakukan demonstrasi jika upah minimum kabupaten (UMK) hanya naik sedikit karena mengikuti formulasi PP Nomor 51 2023. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Baca Juga: Daftar UMK 2024 Tertinggi hingga Terendah di Banten