Massa dari Partai Buruh dan sejumlah aliansi buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Suara.com - Massa terdiri dari beberapa kelompok buruh, mulai dari Partai Buruh hingga Serikat Pekerja Nasional. Massa buruh akan terus mengupayakan berbagai cara untuk menyepakati kenaikan UMP 15%.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp 5.067.381. Heru meyakini kenaikan UMP sebesar 3,38 persen itu dapat menjaga daya beli pekerja serta mendukung keberlangsungan dunia usaha. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Imbang Lawan Persija Jadi Modal Bhayangkara FC Hadapi Persikabo 1973