Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alexander Marwata menyampaikan bahwa KPK tidak malu meski Filri Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam kasus Firli Bahuri.
Ketika ditanya apakah kasus Firli ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal.
Baca Juga: Ditanya Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, SYL Malah Pamer Ini ke Jurnalis
Diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.
Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL. [Suara.com/Alfiam Winanto]