Suara.com - Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro mengenakan rompi oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Kajari Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen dan Dua tersangka lagi adalah YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 450 Juta. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto[
Baca Juga: Usai Terjaring OTT, KPK Resmi Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Dkk