Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya buka suara terkait hasil putusan sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan yang dibacakan Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023), Anwar menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepadanya. Ia juga merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.
Selain itu, Ia juga menyayangkan sidang kode etik Majelis Kehormatan digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang tersebut seharusnya digelar secara tertutup.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia cawapres. Anwar kemudian dicopot jabatannya dari Ketua MK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran