Suara.com - Suasana jalannya sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.
Sebelumny, Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum. Alasan 16 akademisi mengadukan Anwar Usman adalah karena diduga mempunyai konflik kepentingan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Libatkan Para Ahli, Polisi Olah TKP Ulang Kediaman Ayah Dan Anak Tewas Membusuk Di Koja
Selain dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf. MKMK rencananya juga akan memeriksa Anwar Usman dalam sidang tertutup malam hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]