Suara.com - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) berjalan keluar usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). Munarman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba.
Munarman dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis. Maksud dari bebas murni ialah tidak ada syarat apapun ketika Munarman ke luar dari penjara.
Munarman sebelumnya ditahan di Lapas Salemba karena terlibat kasus terorisme. Dia divonis 4 tahun penjara dalam kasus tersebut. Munarman ditangkap Densus 88 Polri pada 27 April 2021.
Dalam kasusnya Munarman dinilai terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri. [Suara.com/Alfian Winanto]