Suara.com - Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan alias tetap.
Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga ditetapkan tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Meski demikian, dia menuturkan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Ketum KUKMI Baru: Untuk Bisa Naik Kelas, UMKM harus Mampu Manfaatkan Teknologi Saat Ini