Suara.com - Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Kedatangan mereka hendak melaporkan kembali kasus Tragedi Kanjuruhan dengan pasal 338 dan 340 terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana yang sempat dihentikan Polres Malang.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, menyebut pihaknya berencana melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan anggota Brimob selaku operator penembakan gas air mata yang hingga kekinian belum diproses hukum.
Selain melaporkan kembali, para keluarga korban juga meminta keadilan agar Kapolri dan Pemerintah bisa segera menuntaskan kasus ini dengan jujur dan seadil-adilnya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Tampak Lesu, Cupi Cupita Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Promosi Judi Online