Suara.com - Pedangdut Cupi Cupita telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Ia diperiksa terkait dugaan promosi judi online.
Pemilik nama asli Cupi Warsita ini diperiksa sekitar 5 jam lebih oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dimulai pukul 12.55 WIB hingga 18.31 WIB.
Henky Solihin, kuasa hukum Cupi Cupita, mengatakan kliennya tidak tahu bahwa yang dipromosikan merupakan situs judi online. Mengiranya game online.
Promosi yang dilakukan Cupi Cupita itu, lanjut Henky, dilakukan pada tahun 2020. Adapun situs yang diduga dipromosikannya bernama Sakti123.
Henky mengungkapkan dari endorse itu, Cupi Cupita mendapat bayaran di bawah Rp 10 juta.
"Intinya karena ketidaktahuan Cupi Cupita bahwa ini pada akhirnya jadi judi online. Yang dia tahu game online. Itulah kurang lebih tapi ditransmisikan pihak lain kepada judi online," ujar Henky, Selasa (26/9/2023).
Henky menjelaskan, selama pemeriksaan, Cupi Cupita ditanya penyidik seputar alasan mau meng-endorse situs judi online yang dikiranya game online tersebut.
"Karena yang memberikan order ini orang yang dipercaya, yang selama ini memberikan order kerjaan lainnya yang sama. Seperti sinetron, nyanyi. Jadi dipercaya saja," tutur Henky.
Baca Juga: Biodata dan Agama Cupi Cupita: Polos Ngaku Tak Tahu Promosikan Judi Online