Suara.com - Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.
Karen langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.
KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina tersebut merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta atau sekurang-kurangnya senilai Rp 2,1 triliun. [Suara.com/Alfian Winanto]