Suara.com - Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus sehingga akan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.
Untuk perubahan ini, Presiden Jokowi telah mengadakan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 September 2023 lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]