Suara.com - Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Papua di tahun 2013-2023.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Denda Pidana Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp47 Miliar