Suara.com - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023).
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk kepada dua terpidana yang melanggar hukum syariat.
Hukuman cambuk ini dilakukan setelah memotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Baca Juga: Jaringan 4G/LTE Telkomsel di 11 Desa di Aceh dan Sumatera Utara