Suara.com - Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat.
Uji emisi ini sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Sementara itu, bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda sanksi tilang sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Titik-titiknya!