Suara.com - Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan TPPU Dirjen Pajak.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek dalan kurun waktu 2003 hingga 2010 dengan total mencapai Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Lima Tempat Usaha di Aceh Ditutup Gegara Nunggak Pajak