Suara.com - Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada hari ini di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya.
Titik uji coba ini ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Sanksi tilang emisi kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai 1 September 2023 mendatang. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!
Kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]