Suara.com - Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). Konferensi pers ini merupakan tanggapan dari pihak TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang masih berstatus aktif oleh KPK.
Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar undang-undang.
Meski demikian, pihak TNI berjanji akan tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan Basarnas. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Dimintai Keterangan soal Dugaan Korupsi yang Dilaporkan IPW