Suara.com - Tersangka Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (depan) dan Direktur Utama PT IGK Marilya (belakang) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Pada saat OTT itu, KPK juga mengamankan uang hampir Rp 999,7 Juta atau hampir senilai 1 miliar. KPK kemudian membawa para pihak yang tertangkap tangan dan barang bukti ke gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT MGCS berinisial MG, Dirut PT IGK berinisial MR, Dirut PT KAU berinisial RA, dan Koorsmin Kabasarnas RI berinisial ABC.
Baca Juga: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi untuk David Ozora, Ini Alasannya
Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. [Suara.com/Alfian Winanto]