Suara.com - Suasana Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023). Rumah anak Presiden Pertama RI Ir Soekarno itu akan disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah tersebut dijadwalkan akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023 mendatang.
Eksekusi dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra, yang merupakan anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati, kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya, terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh. [Suara.com/Alfian Winanto]