Suara.com - Pengendara melintas di dekat bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak. Padahal masa kampanye belum dimulai.
Keberadaan atribut partai pada pembatas jalan dapat membahayakan pengguna jalan apabila jatuh akbiat tertiup angin. Selain dapat membahayakan pengendara yang melintas, adanya atribut kampanye partai juga merusak pemandangan kota.
Sementara jika melihat dari laman resmi milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. [Suara.com/Alfian Winanto]