Suara.com - Karyawan kantor berjalan pulang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja menjadi dua sesi.
Pembagian jam masuk kerja tersebut menjadi dua sesi yaitu pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Penerapan ini diyakini dapat mendistribusikan kendaraan secara normal dan juga mengurai kemacetan di Ibukota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal melihat dulu efek penerapan uji coba di internal Pemprov sebelum diterapkan pihak swasta. [Suara.com/Alfian Winanto].
Baca Juga: Dulu Imut Nyanyi Bolo Bolo, Kini Tina Toon Bikin Pangling Pasca Resmi Jadi Istri Daniel