Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Agenda sidang kali ini berupa tanggapan atas eksepsi Johnny G Plate.
Dalam tanggapannya Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh ketiga terdakwa yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Jaksa meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Usai Proyek JIS Sempat Hilang dari Situsnya, Kini Buro Happold Tegaskan Tak Pernah Desain JIS