Suara.com - Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono.
Andhi Pramono ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp 28 miliar.
Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Dua Kali Jadi Tersangka KPK, Kenapa Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan?