Suara.com - Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menerima suap sebesar Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun