Suara.com - Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.
Politikus Partai Demokrat itu didakwa menerima uang di kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Baca Juga: Dipanggil 3 Kali, Ini Alasan Mentan Syahrul Yasin Limpo Baru Penuhi Panggilan KPK
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. [Suara.com/Alfian Winanto]