Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Sidang berlangusng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/6/2023). Sidang pardana beragendakan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata JPU KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Sidang perdana Lukas sempat menjadi sorotan karena eks politikus Partai Demokrat itu nyeker, alias tidak menggunakan alas kaki di rusang persidangan.