Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Sidang berlangusng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/6/2023). Sidang pardana beragendakan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata JPU KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca Juga: Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Ngaku Sakit, KPK: Tidak Kooperatif!
Sidang perdana Lukas sempat menjadi sorotan karena eks politikus Partai Demokrat itu nyeker, alias tidak menggunakan alas kaki di rusang persidangan.