Suara.com - Polisi menetapkan warga negara Amerika Serikat berinisial TCF sebagai tersangka terkait tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan di Bali.
Bule Amerika itu juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023).
Nantinya WN Amerika Serikat tersebut akan dideportasi menyusul melakukan tindak pidana dengan menghadang dan merusak mobil dinas Polri yang terjadi di Jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur pada Rabu (14/6) sekitar pukul 11.00 WITA. [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo].
Baca Juga: Kemudikan Angkot di Denpasar, Bule Amerika Ini Ngaku Beli Rp 17 Juta di Teman