Suara.com - Jurnalis mengikuti secara online sidang perdana terdakwa Lucas Enembe di Press Room KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana ini ditunda dengan alasan kesehatan Lukas yang sedang tidak baik atau sakit.
Sidang perdana Lukas Enembe tersebut digelar secara online (virtual) tersebut atas rekomendasi dari KPK. Namun, Pihak dari kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya menyampaikan bahwa Lukas ingin menghadirkan langsung sidang perdananya tersebut.
Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Baca Juga: Profil Maximilian Steinbauer, Calon Bek Asing Persija Jakarta Incaran Thomas Doll?
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik. [Suara.com/Alfian Winanto]