Suara.com - Petugas kepolisian memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dalam acara tersebut, petugas kepolisian juga menghadirkan 12 tersangka.
Mereka diminta ikut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilogram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor sebanyak 4 liter & kapsul kafein sebanyak 200 butir. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].