Polisi Ajak Tersangka Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Jakarta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:10 WIB
  • Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
    Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
  • Petugas memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
    Petugas memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
  • Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
    Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
  • Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (tengah) dan Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (tengah) dan Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
  • Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
  • Petugas memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
  • Tersangka memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
  • Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (tengah) dan Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas kepolisian memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi ke dalam tungku untuk dimusnahkan saat gelar perkara di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam acara tersebut, petugas kepolisian juga menghadirkan 12 tersangka.

Mereka diminta ikut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kilogram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor sebanyak 4 liter & kapsul kafein sebanyak 200 butir. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Baca Juga: Dukung Penanggulangan Narkoba di LP Cipinang, Program Tanggap Anti Narkoba untuk Warga Binaan Diluncurkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI