Suara.com - Sejumlah pemilik usaha memasang spanduk penolakan pembongkaran bangunan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dalam spanduk tersebut bertuliskan 'UMKM DAN WARGA RT011/003 MENUNTUT PAK RT RIANG PRASETYA (PAUL) UNTUK MUNCUK DAN BERDIALOG. JANGAN HANYA CUMA BISA MENGINJAK-INJAKSERTA MEMBUAT TUDINGAN-TUDINGAN TIDAK BENAR. JADILAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB!!'.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran terhadap 22 ruko yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air setempat.
Sebelumnya Ketua RT 11 RW 03, Riang Prasetya, selaku pelapor pelanggaran okupansi bangunan di ruko niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara meminta agar para pemilik ruko menaati peringatan yang disampaikan Pemerintah Kota Jakarta Utara. Pembongkaran terhadap bagian bangunan yang memakan badan jalan dan saluran air harus segera dilakukan.
Pemkot sendiri sudah memberikan waktu empat hari sejak 19 Mei untuk pemilik ruko melakukan pembongkaran. Sejauh ini, baru tiga ruko yang menaatinya.
"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," ujar Riang kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).