Suara.com - Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Kebijakan tersebut kembali diberlakukan lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Meski demikian, tilang elektronik akan tetap dioperasionalkan.
Tilang manual hanya akan diberlakukan dengan menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
Pemberlakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Sidang Cerai Digelar Besok, Inara Rusli Akan Hadir, Virgoun Bakal Absen