Suara.com - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!