Suara.com - Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Unjuk rasa yang didominasi oleh massa Perempuan ini digelar untuk menolak pengesahan PKPU no. 10 pasal 8 tahun 2023.
Mereka menolak karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 ini dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik, terlebih pada masa Pemilu yang akan datang.
Peserta aksi menganggap pasal tersebut bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD.
Massa menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Bawaslu agar segera merevisi peraturan ini dengan mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan.
Baca Juga: Jokowi Minta Warga Lapor Jalan Rusak via Medsos, Heru Budi Ingatkan Jakarta Punya Layanan Aduan Ini
Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya dalam waktu 2x24 jam. Jika permintaan mereka tidak diindahkan, peserta aksi mengancam akan melakukan sejumlah upaya hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]