Suara.com - Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat rilis kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri resmi menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian.
Andi ditetapkan sebagai tersangka buntut dari komentar bernada ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskannya di media sosial.
Sebelumnya, dia ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah' tersebut.
Ia terancam atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Suara.com/Alfian Winanto]