Suara.com - Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo.
Penahanan Rafael ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, atau setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: David Ozora Jalani 2 Terapi Usai Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Begini Kondisi Terkininya
KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Rafael menjadi sorotan pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David. Kasus itu kemudian menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]