Suara.com - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Adapun agenda sidang kali ini beragendakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya menjalani sidang dakwaan secara terpisah. Haris Azhar menjalani sidang terlebih dahulu, baru setelahnya Fatia yang menjalani sidang.
Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Sidang Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar Didakwa Pasal Berlapis!