Suara.com - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat (kedua kanan) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditaham.
KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
KPK menduga Ben Brahim dan Ary Egahni menerima uang korupsi sebesar Rp8,7 miliar.
Kekinian KPK telah menahan Ben Brahim dan Ary Egahni. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Baca Juga: Modus Jahat Bupati Kapuas dan Istri Kongkalikong Potong Duit ASN di Kalteng