Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah kembali ditahan KPK dalam kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Saiful diduga menerima banyak gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode. Dia menyatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara, hingga Direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan total mencapai Rp 15 Miliar.
Suap dan gratifikasi yang diterima Saiful biasanya dilakukan secara langsung dengan penyerahan uang tunai. Selain itu, ia juga juga diduga menerima gratifikasi berupa barang. Salah satunya, adalah emas batangan senilai 50 gram.
Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 silam. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka lain. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Mengaku Tidak Pamer Harta