Suara.com - Sejumlah pengendara sepeda motor menerobos trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/3/2023). Hal ini terjadi karena kondisi ruas jalan tengah macet saat jam berangkat kerja.
Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Pemotor yang melanggar tersebut dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. [ANTARA FOTO]
Baca Juga: Ditabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Sport di Pekanbaru Tewas