Suara.com - Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Hendra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Baca Juga: Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga. [Suara.com/Alfian Winanto]