Suara.com - Penumpang turun dari rangkaian MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian Nasional.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Selain itu, dengan penetapan sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Disorot Jokowi, Ini Rencana Pelaksanaan Normalisasi Ciliwung oleh Heru Budi Tahun Ini