Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansuah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik Richard dipimpin oleh tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes. Eks ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bertindak selaku ketua KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.
"Anggota Komisi Kombes Pol IMAM Thobroni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2.
Baca Juga: Sidang Etik Digelar Hari Ini, Bharada E Hadir dengan Pakai Seragam Dinas Polri
Ramadhan mengemukakan bahwa hasil sidang KKEP Richard tertutup untuk media dan hasilnya akan disampaikan sore ini.
Vonis 1,5 Tahun
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Soal Ketetapan Vonis Bharada E, Humas Pengadilan Negeri: Ditentukan Malam Ini