Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu berhasil ditangkap setelah sekitar enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). Ia melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli 2022.
Ricky tiba di lobi gedung KPK pukul 12.57 WIB. Ia turun dari mobil penyidik dengan dijaga sejumlah petugas KPK dan kedua tangannya tampak tidak diborgol.
Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk saat digiring petugas memasuki gedung KPK dan melambaikan tangan ke arah wartawan.
Baca Juga: 7 Bulan Buron, Jejak Ricky Ham Pagawak Terendus KPK Berkat Sosok Penghubung
KPK menangkap Ricky pada Minggu (19/2/2023). Sebelumnya, KPK menangkap terlebih dulu orang yang menjadi 'penghubung' Ricky di tempat persembunyian dengan kediaman aslinya. Adapun Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022. [Suara.com/Alfian Winanto]