Kesepakatan Biaya Perjalanan Haji 2023 jadi Rp49,8 Juta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 10:57 WIB
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri) usai penandatanganan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).  [ANTARA FOTO/Fauzan].
    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri) usai penandatanganan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (keempat kiri) menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (keempat kiri) menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
  • Suasana rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
    Suasana rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri) usai penandatanganan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).  [ANTARA FOTO/Fauzan].
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (keempat kiri) menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
  • Suasana rapat Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta.

Setelah sepakat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai penandatanganan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Besaran biaya haji 2023 tersebut setara dengan 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta.

Baca Juga: Tidak Usah Khawatir, Jemaah Haji yang Lunas dan Tertunda Tak Perlu Keluarkan Biaya Tambahan untuk Haji 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI