Ibunda Peluk Erat Foto Yosua saat Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 06:10 WIB
  • Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memeluk erat foto putranya di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
    Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memeluk erat foto putranya di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
  • Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
    Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memeluk erat foto putranya di sidang vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Rakha]
  • Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibunda Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak tampak memeluk erat foto putranya yang ditembak mati di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam foto itu Brigadir Yosua tampak mengenakan seragam polri.

Hal itu terekam saat Rosti bersama keluarga menyaksikan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pada sidang pertama, majelis hakim menjatuhi vonis mati untuk terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Yosua. Kemudian selang beberapa jam kemudian giliran Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Mendengar vonis mati Sambo, sontak Rosti Simanjuntak menangis dan menjerit mendengar putusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

"Anakku, kau peluk mama,:" kata Rosti Simanjuntak berteriak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI