Suara.com - Sejumlah pengunjung menyambangi Taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/2/2023). Pemprov DKI Jakarta berencana akan menargetkan kawasan ruang terbuka hijau atau RTH menjadi 664,01 kilometer persegi atau setara 30,92 persen.
Hal ini akan dilakukan dengan menetapkan luas RTH di Jakarta minimal sebanyak 30 persen dari luas seluruh kawasan perkotaan di Jabodetabek, Puncak dan Cianjur.
Dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan target tersebut tidak lepas dari komitmen untuk menurunkan polusi udara di Jakarta dan menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. [Suara.com/Alfian Winanto]