Suara.com - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP di sejumlah ruas jalan ibu kota untuk mengurangi kemacetan. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepastian soal pengemudi motor dikenai tarif telah dicantumkan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Usulan Dishub DKI, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Sepeda Motor Terendam Banjir? Simak Tips Penanganannya di Sini